KAROSSA, MAMUJU TENGAH — Kelompok Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT) Desa Sangjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, melakukan kunjungan ke Kantor KPH Karossa untuk menyampaikan dan mengoordinasikan permasalahan lahan kelola kelompok yang berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan. karossa 21 Oktober 2026
Dalam kunjungan tersebut, rombongan GAPOKTANHUT bertemu dengan Sandi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KPH Sarudu dan Karossa, serta Firman, anggota Polisi Kehutanan (Polhut). Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam membangun komunikasi dan mendorong penyelesaian permasalahan lahan yang dihadapi kelompok tani hutan di Desa Sangjango, khususnya di wilayah Dusun Leluha.
Pihak GAPOKTANHUT menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPH Karossa atas penerimaan dan ruang koordinasi yang diberikan. Kelompok berharap komunikasi tersebut dapat menjadi awal yang baik untuk menindaklanjuti persoalan berdasarkan dokumen resmi, ketentuan kehutanan, serta fakta dan kondisi di lapangan.
GAPOKTANHUT Tegaskan Komitmen Mengawal Hak Kelompok
GAPOKTANHUT Desa Sangjango menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan tersebut sampai memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kelompok berpandangan bahwa keberadaan SK Menteri Kehutanan dan dokumen pendukung lainnya harus menjadi dasar penting dalam proses verifikasi, penelusuran riwayat pengelolaan, serta penentuan hak dan kewajiban pihak-pihak yang berkepentingan.
Langkah ini juga berkaitan dengan adanya dugaan penguasaan atau pengalihan lahan kelola kepada pihak di luar kelompok. Dugaan tersebut diharapkan dapat ditelusuri secara objektif oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan kerugian bagi anggota kelompok maupun memicu konflik di tengah masyarakat.
GAPOKTANHUT menekankan bahwa upaya yang dilakukan bukan untuk menciptakan pertentangan, melainkan memastikan seluruh persoalan diselesaikan melalui jalur administrasi, koordinasi, mediasi, dan mekanisme hukum yang sesuai.
Apresiasi kepada KPH, Harapan Ada Tindak Lanjut Nyata
Kunjungan ini menjadi bentuk keseriusan GAPOKTANHUT dalam mencari penyelesaian melalui jalur kelembagaan. Dukungan koordinasi dari KPH Karossa dan peran Polisi Kehutanan diharapkan dapat membantu proses penelusuran dokumen, pemeriksaan kondisi lapangan, serta memberikan kejelasan terhadap status pengelolaan kawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Kelompok juga berharap agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah tercatat dalam dokumen resmi.
Bagi GAPOKTANHUT Desa Sangjango, persoalan ini bukan sekadar masalah penguasaan lahan, melainkan menyangkut kepastian pengelolaan, keberlanjutan usaha tani, dan perlindungan kepentingan anggota kelompok yang menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
GAPOKTANHUT Desa Sangjango menyatakan siap mengawal proses ini sampai tuntas, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik bersama KPH Karossa, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait lainnya.
Kelompok berharap hasil kunjungan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret, sehingga persoalan lahan kelola di Dusun Leluha memperoleh kejelasan berdasarkan SK Menteri Kehutanan, dokumen pendukung, hasil verifikasi lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muh Yusuf
kpl biro Mamuju tengah