Keluarga Almarhum Laporkan Dugaan Ketidakadilan Pembagian Harta Warisan ke Polda Sulawesi Selatan

Keluarga Almarhum Laporkan Dugaan Ketidakadilan Pembagian Harta Warisan ke Polda Sulawesi Selatan

Keluarga Almarhum Laporkan Dugaan Ketidakadilan Pembagian Harta Warisan ke Polda Sulawesi Selatan

Makassar — INTELIJENNEWS.COM
Persoalan pembagian harta warisan kembali mencuat ke ranah hukum. Salah satu ahli waris keluarga almarhum melaporkan dugaan penggelapan harta peninggalan ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis (30/10/2025).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/1120/X/2025/SPKT/POLDA SULSEL, atas nama pelapor Safril, warga BTN Bumi Reality Persada, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Dalam laporan itu, pelapor menuding adanya dugaan penggelapan harta warisan yang seharusnya menjadi hak kedua anak kandung almarhum (korban).

Menurut keterangan dalam laporan, hasil penjualan rumah, milik keluarga yang seharusnya dibagikan secara adil justru hanya diberikan sebagian kecil kepada ahli waris. Dari nilai yang seharusnya mencapai Rp70 juta, dan di bagi dua, sekitar 35 juta, ahli waris dilaporkan hanya menerima sekitar Rp10 juta, sehingga diduga merugikan keluarga korban hingga Rp25 juta.

Pelapor menyebut, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kesepakatan keluarga, tetapi juga merugikan hak sah anak kandung almarhum sebagai penerima warisan. Karena itu, pihak keluarga meminta proses hukum yang adil dan transparan agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polda Sulawesi Selatan. Petugas yang menerima laporan, Kompol Irvan Arfandi, S.H., menegaskan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak keluarga almarhum berharap agar penegak hukum dapat menegakkan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), yang menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

”Selain itu, keluarga juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 832–1130, yang menyatakan bahwa hak waris diberikan kepada ahli waris sah, yaitu anak, pasangan, dan keluarga sedarah sesuai urutan garis keturunan. Pembagian warisan wajib dilakukan secara adil dan proporsional, tanpa adanya penyembunyian atau penggelapan bagian dari pihak tertentu.

“Kami hanya ingin keadilan bagi anak-anak almarhum. Semua yang menjadi hak mereka harus dikembalikan sesuai hukum,” ujar pelapor Safril, mewakili keluarga besar.

Keluarga berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan menghasilkan keputusan yang adil, sehingga menjadi pelajaran agar setiap harta peninggalan keluarga dapat dibagi dengan jujur, terbuka, dan sesuai ketentuan Undang-Undang.

 

Penulis: m Yusuf

Tinggalkan Balasan