MAKASSAR,Intelijennews.com — Seorang pasien yang baru menjalani proses persalinan di Rumah Sakit (RS) Malebu dikabarkan mengalami gangguan fungsi gerak setelah melahirkan,Rabu( 30/09/26).
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga mempertanyakan kondisi medis pasien serta penanganan yang telah diberikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, pasien mengalami perubahan kondisi fisik setelah menjalani proses persalinan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan medis resmi yang dapat memastikan penyebab gangguan fungsi gerak tersebut maupun kaitannya dengan proses persalinan.
Pihak keluarga berharap RS Malebu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi pasien, termasuk hasil pemeriksaan medis, tindakan yang telah dilakukan, serta rencana penanganan selanjutnya.
Keluarga Menunggu Penjelasan
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pimpinan sekaligus Direktur Utama RS Malebu sedang berada di luar daerah ketika persoalan tersebut menjadi perhatian keluarga.
Namun, keberadaan pimpinan rumah sakit di luar daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan medis.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penjelasan dari tenaga medis yang menangani pasien serta pemeriksaan terhadap kondisi dan rekam medis pasien.
Keluarga berharap pasien mendapatkan penanganan medis yang sesuai dengan kondisi yang dialaminya serta memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kesehatannya.
Penyebab Masih Menunggu Pemeriksaan Medis
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya malpraktik, kelalaian medis, maupun pelanggaran prosedur.
Penyebab gangguan fungsi gerak pasien masih memerlukan penjelasan berdasarkan pemeriksaan dan keterangan tenaga medis yang kompeten.
Intelijennews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen RS Malebu mengenai kronologi persalinan, kondisi pasien setelah persalinan, tindakan medis yang diberikan, serta perkembangan penanganannya.
Pihak RS Malebu juga memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Setiap keterangan resmi yang diperoleh akan diberitakan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
( Tim Redaksi )